Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian dan PPID Pelaksana mengumumkan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (2) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengumuman maklumat pelayanan.
Koreksi Anda