Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi menyusun Daftar Informasi Publik pada unit organisasi sesuai kewenangannya.
(2) PPID UPT dan PPID LPMUKP menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PPID Unit Organisasi Eselon I.
(3) PPID Unit Organisasi Eselon I berdasarkan usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik.
(4) PPID Unit Organisasi Eselon I berdasarkan telaahan dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dengan Keputusan.
(5) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan persetujuan atasan PPID Pelaksana.
(6) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan pemutakhiran paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
