Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian atau PPID Pelaksana memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon, dalam hal PPID Kementerian atau PPID Pelaksana belum: a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau b. dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang dimohon. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis.
Koreksi Anda