Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian atau PPID Pelaksana memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon, dalam hal PPID Kementerian atau PPID Pelaksana belum:
a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
b. dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang dimohon.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis.
Koreksi Anda
