Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf b berdasarkan alasan pengecualian informasi, PPID Kementerian atau PPID Pelaksana menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon dengan disertai keputusan pengecualian Informasi Publik.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Permintaan Informasi Publik diterima.
Koreksi Anda
