Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a diterima, PPID Kementerian atau PPID Pelaksana memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.
(2) Dalam hal Pemohon meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian atau PPID Pelaksana memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy).
(3) Pemohon yang meminta
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. mengisi formulir permintaan Informasi Publik; dan
b. membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan.
Koreksi Anda
