Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), PPID Kementerian atau PPID Pelaksana menyampaikan surat keterangan ketidaklengkapan permohonan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap.
(2) Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak surat keterangan ketidaklengkapan permohonan diterima.
(3) Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik yang diajukan, PPID Kementerian atau PPID Pelaksana memberikan catatan pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat keterangan ketidaklengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
