Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik yang telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik.
(2) Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Petugas Pelayanan Informasi Publik pada PPID Kementerian atau PPID Pelaksana sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak dicatat dalam register Permintaan Informasi Publik, yang hasilnya dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
(3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Petugas Pelayanan Informasi melakukan verifikasi kesesuaian Informasi Publik yang diminta dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaan Kementerian; atau
b. Informasi Publik yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Kementerian.
(5) Apabila informasi publik yang diminta berada di bawah penguasaan Kementerian:
a. Permintaan Informasi Publik diterima; atau
b. Permintaan Informasi Publik ditolak.
(6) Apabila Permintaan Informasi Publik diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPID Kementerian atau PPID Pelaksana menyampaikan pemberitahuan tertulis yang memuat Informasi Publik yang diminta kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
(7) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menyampaikan pemberitahuan tertulis yang memuat Informasi Publik yang diminta dengan tembusan kepada PPID Kementerian.
(8) Apabila Informasi Publik yang diminta tidak berada dibawah penguasaan Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, PPID Kementerian atau PPID Pelaksana menyampaikan penolakan Permintaan Informasi Publik disertai dengan alasan penolakan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
