Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada PPID Kementerian atau PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf a, Pemohon harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
(2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik disampaikan melalui aplikasi PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, Pemohon harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik secara elektronik.
(3) Dalam hal Pemohon memiliki kebutuhan khusus, pengisian formulir Permintaan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(4) Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat Permintaan Informasi Publik dalam register Permintaan Informasi Publik setelah Pemohon mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
(5) Petugas Pelayanan Informasi Publik menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah dicatat dalam register sebagai tanda bukti Permintaan Informasi Publik.
(6) Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah Permintaan Informasi Publik diregistrasi;
b. nama lengkap Pemohon atau kuasanya;
c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. alamat;
e. nomor telepon/surat elektronik;
f. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi yang diminta;
h. tujuan penggunaan Informasi;
i. cara memperoleh Informasi; dan
j. cara mengirimkan Informasi.
(7) Ketentuan mengenai bentuk dan format formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
