Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta kepada publik. (2) Pengumuman Informasi yang wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengumumkan peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang terjadi; b. mengumumkan Informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan c. menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
Koreksi Anda