Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar; b. mudah dipahami; dan c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. (3) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. papan pengumuman; b. laman resmi (website) Kementerian, PPID Kementerian, dan PPID Pelaksana; c. media sosial PPID Kementerian dan PPID Pelaksana; d. portal satu data Kementerian; dan/atau e. aplikasi berbasis teknologi Informasi. (4) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (5) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Koreksi Anda