Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian menyusun dan MENETAPKAN standar layanan yang terdiri atas: a. standar pengumuman; b. standar Permintaan Informasi Publik; c. standar pengajuan keberatan; d. standar penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. standar pendokumentasian Informasi Publik; f. standar maklumat pelayanan; dan g. standar Pengujian Konsekuensi. (3) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dan disebarluaskan.
Koreksi Anda