Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f bersifat ketat dan terbatas. (2) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik. (3) Informasi Publik sebelum menjadi Informasi yang dikecualikan, PPID Kementerian dan PPID Unit Organisasi Eselon I harus melakukan Pengujian Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda