Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f bersifat ketat dan terbatas.
(2) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
(3) Informasi Publik sebelum menjadi Informasi yang dikecualikan, PPID Kementerian dan PPID Unit Organisasi Eselon I harus melakukan Pengujian Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
