Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian wajib mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa:
a. Informasi bencana alam;
b. Informasi jenis ikan invasif yang mengancam keberadaan ikan lokal; dan
c. Informasi daerah wabah penyakit ikan.
Koreksi Anda
