Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
PPID Pelaksana mempunyai tugas;
a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP;
h. mengoordinasikan;
1) pengumpulan seluruh Informasi Publik;
2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP;
s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
