Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Atasan PPID Pelaksana mempunyai tugas:
(1) menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I;
(2) melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
(3) menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik yang informasinya dikuasai oleh PPID Pelaksana;
dan
(4) menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Pelaksana kepada atasan PPID Kementerian.
Koreksi Anda
