Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atasan PPID Pelaksana mempunyai tugas: (1) menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I; (2) melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana; (3) menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik yang informasinya dikuasai oleh PPID Pelaksana; dan (4) menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Pelaksana kepada atasan PPID Kementerian.
Koreksi Anda