Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dalam rangka mendukung penyelenggaraan satu data INDONESIA, PPID Kementerian dapat:
a. melaksanakan wewenang lain; dan/atau
b. berkoordinasi dengan Walidata di instansi pusat maupun instansi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
