Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID Kementerian mempunyai tugas: a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik; b. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Kementerian; d. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; e. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; f. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; g. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; h. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; i. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik; j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik; k. melakukan pengembangan kompetensi PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; l. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon; m. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik Kementerian dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan kepada atasan PPID Kementerian; n. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik; o. mengoordinasikan pengumpulan Informasi Publik Kementerian; p. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; q. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya; r. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; s. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana; t. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; u. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik; v. mengoordinasi dengan Walidata di instansi pusat maupun instansi daerah; dan w. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda