Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
PPID Kementerian mempunyai tugas:
a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik;
b. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Kementerian;
d. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
e. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
f. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
g. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
h. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
i. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
k. melakukan pengembangan kompetensi PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
l. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
m. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik Kementerian dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan kepada atasan PPID Kementerian;
n. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik;
o. mengoordinasikan pengumpulan Informasi Publik Kementerian;
p. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
q. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
r. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
s. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
t. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
u. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
v. mengoordinasi dengan Walidata di instansi pusat maupun instansi daerah; dan
w. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
