Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, atasan PPID Kementerian dapat memberikan kuasa kepada pejabat dan/atau pegawai pada Unit Organisasi Eselon I yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal, pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Unit Organisasi Eselon I.
Koreksi Anda
