Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atasan PPID Kementerian berwenang:
(1) MENETAPKAN PPID Kementerian dan tim pertimbangan;
(2) MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik Kementerian;
(3) memberikan persetujuan terhadap Daftar Informasi Publik dan daftar Informasi Publik yang Dikecualikan yang diusulkan oleh PPID Kementerian;
(4) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk ditindaklanjuti oleh PPID Kementerian;
(5) menunjuk PPID Kementerian untuk mewakili Kementerian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan; dan
(6) MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, pejabat fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
