Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atasan PPID Kementerian berwenang: (1) MENETAPKAN PPID Kementerian dan tim pertimbangan; (2) MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik Kementerian; (3) memberikan persetujuan terhadap Daftar Informasi Publik dan daftar Informasi Publik yang Dikecualikan yang diusulkan oleh PPID Kementerian; (4) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk ditindaklanjuti oleh PPID Kementerian; (5) menunjuk PPID Kementerian untuk mewakili Kementerian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan; dan (6) MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, pejabat fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda