Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Atasan PPID Kementerian mempunyai tugas:
a. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
c. mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat dan/atau di pengadilan; dan
d. menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik Kementerian kepada Menteri.
Koreksi Anda
