Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atasan PPID Kementerian mempunyai tugas: a. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik; b. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik; c. mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat dan/atau di pengadilan; dan d. menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik Kementerian kepada Menteri.
Koreksi Anda