Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kementerian terdiri atas: a. atasan PPID Kementerian; b. PPID Kementerian; c. atasan PPID Pelaksana; d. PPID Pelaksana, yang terdiri atas: 1. PPID Unit Organisasi Eselon I; 2. PPID UPT; dan 3. PPID LPMUKP. e. tim pertimbangan; dan f. Petugas Pelayanan Informasi Publik. (2) Atasan PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang membidangi kesekretariatan. (3) PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala biro yang membidangi urusan pelayanan Informasi Publik dan kehumasan. (4) Atasan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pimpinan Unit Organisasi Eselon I. (5) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh: a. kepala biro yang membidangi urusan pelayanan Informasi Publik dan kehumasan, untuk PPID sekretariat jenderal; b. sekretaris direktorat jenderal/sekretaris inspektorat jenderal/sekretaris badan, untuk PPID direktorat jenderal/inspektorat jenderal/badan; c. kepala UPT, untuk PPID UPT; dan d. direktur LPMUKP, untuk PPID LPMUKP. (6) PPID Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dibantu oleh pimpinan unit organisasi eselon II pada Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan. (7) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh atasan PPID Kementerian dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik. (8) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditunjuk oleh PPID Kementerian dan PPID Pelaksana dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda