Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kementerian terdiri atas:
a. atasan PPID Kementerian;
b. PPID Kementerian;
c. atasan PPID Pelaksana;
d. PPID Pelaksana, yang terdiri atas:
1. PPID Unit Organisasi Eselon I;
2. PPID UPT; dan
3. PPID LPMUKP.
e. tim pertimbangan; dan
f. Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(2) Atasan PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang membidangi kesekretariatan.
(3) PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala biro yang membidangi urusan pelayanan Informasi Publik dan kehumasan.
(4) Atasan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dijabat oleh pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(5) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh:
a. kepala biro yang membidangi urusan pelayanan Informasi Publik dan kehumasan, untuk PPID sekretariat jenderal;
b. sekretaris direktorat jenderal/sekretaris inspektorat jenderal/sekretaris badan, untuk PPID direktorat jenderal/inspektorat jenderal/badan;
c. kepala UPT, untuk PPID UPT; dan
d. direktur LPMUKP, untuk PPID LPMUKP.
(6) PPID Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dibantu oleh pimpinan unit organisasi eselon II pada Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.
(7) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh atasan PPID Kementerian dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(8) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditunjuk oleh PPID Kementerian dan PPID Pelaksana dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
