Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Refrigerasi Penyimpanan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d harus dimiliki oleh Operator Mesin Pendingin pada Kapal Perikanan.
(2) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Refrigerasi Penyimpanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis refrigerasi penyimpanan ikan.
(3) Pemegang Sertifikat Refrigerasi Penyimpanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi:
a. pengenalan media pendinginan ikan;
b. pengaruh jenis Alat Penangkapan Ikan terhadap mutu ikan hasil tangkapan;
c. konstruksi palka ikan dan rancang bentuk unit pendingin di Kapal Perikanan;
d. jenis teknologi penanganan ikan di atas Kapal Perikanan;
e. cara pengoperasian chilling system, refrigerated sea water, mesin pembeku, dan ruang simpan ikan berpendingin;
f. perhitungan beban pendinginan ikan;
g. instalasi sistem unit pendingin; dan
h. pengenalan, cara pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sistem pembekuan.
(4) Kepemilikan Sertifikat Refrigerasi Penyimpanan Ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada Kapal Perikanan berukuran tertentu.
Koreksi Anda
