Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c harus dimiliki oleh Perwira Quality Control, Serang (Senior Deckhand), dan Kelasi (Deckhand) yang bertugas dalam penanganan dan penyimpanan ikan pada Kapal Perikanan.
(2) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis keterampilan penanganan ikan.
(3) Pemegang Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi:
a. prinsip dan teknik penanganan ikan di atas Kapal Perikanan untuk mempertahankan mutu ikan;
b. proses kemunduran mutu ikan;
c. persyaratan sanitasi, higienis, tata letak, dan teknik penyimpanan ikan di atas Kapal Perikanan;
d. penilaian mutu dengan mengukur suhu pusat ikan atau produk dan teknik pengujian organoleptik;
e. standar pembongkaran ikan di pelabuhan;
f. pengendalian potensi dan bahaya kontaminasi;
dan
g. membuat dokumen ketelusuran dan dokumen cara penanganan ikan yang baik serta prosedur pencatatannya.
(4) Kepemilikan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada Kapal Perikanan berukuran tertentu.
Koreksi Anda
