Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas sertifikat: a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F); b. operasional Penangkapan Ikan; c. keterampilan penanganan ikan; d. refrigerasi penyimpanan ikan; e. perawatan mesin Kapal Perikanan; dan f. Operator Radio. (2) Selain terdiri atas huruf a sampai dengan huruf f sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan termasuk Sertifikat Kecakapan Nelayan.
Koreksi Anda