Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas sertifikat:
a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F);
b. operasional Penangkapan Ikan;
c. keterampilan penanganan ikan;
d. refrigerasi penyimpanan ikan;
e. perawatan mesin Kapal Perikanan; dan
f. Operator Radio.
(2) Selain terdiri atas huruf a sampai dengan huruf f sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan termasuk Sertifikat Kecakapan Nelayan.
Koreksi Anda
