Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. (2) Khusus untuk Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dapat diperoleh melalui Bimbingan Teknis.
Koreksi Anda