Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a harus dimiliki oleh:
a. Nakhoda yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; atau
b. Perwira bagian dek yang bertugas sebagai Mualim I pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage.
(2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis kecakapan nelayan bidang nautika.
(3) Pemegang Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi:
a. peraturan perundang-undangan terkait pelayaran dan Penangkapan Ikan;
b. dasar-dasar pengoperasian Alat Penangkapan Ikan;
c. penanganan dan penyimpanan ikan;
d. dasar-dasar kenavigasian dan olah gerak;
e. dasar-dasar keselamatan kerja serta pemeliharaan Kapal Perikanan dan peralatannya;
f. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
g. informasi dan komunikasi.
(4) Pemegang Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika dapat mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Awak Kapal Perikanan.
Koreksi Anda
