Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d harus dimiliki oleh:
a. Perwira bagian dek dengan jabatan sebagai Quality Control yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan, Kapal Pengangkut Ikan, dan Kapal Pengolah Ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage;
atau
b. Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja di Kapal Penangkap Ikan berbendera asing.
(2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran;
b. memiliki minimal Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan
c. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Rating Awak Kapal Perikanan.
(3) Pemegang Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki pengetahuan sesuai standar Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya dan FAO/ILO/IMO Document for Guidance on Training and Certification of Fishing Vessel Personnel, paling sedikit meliputi:
a. memahami bahasa Inggris maritim;
b. memahami istilah teknis navigasi, permesinan, dan Penangkapan Ikan;
c. melakukan penanganan hasil tangkapan ikan;
d. mengenal konstruksi Kapal Perikanan;
e. memahami teknik Penangkapan Ikan;
f. merawat dan memperbaiki Alat Penangkapan Ikan;
g. melakukan pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dek, mesin, dan Penangkapan Ikan/Pengangkutan Ikan; dan
h. memahami keselamatan operasional Penangkapan Ikan.
(4) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
