Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki minimal Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; c. memiliki Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan; d. memiliki minimal Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III; dan e. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan keahlian Penangkapan Ikan. (2) Pemegang Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan perundang-undangan nasional, regional, dan internasional terkait perikanan tangkap; b. peraturan tindakan negara pelabuhan (Port State Measures Agreement/PSMA) dan ketelusuran ikan hasil tangkapan; c. tata laksana Penangkapan Ikan yang bertanggung jawab; d. pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem; e. kondisi kerja, PKL, dan dokumen Awak Kapal Perikanan; f. membaca desain, perakitan, dan perawatan Alat Penangkapan Ikan; g. prosedur pengisian dan evaluasi log book Penangkapan Ikan; h. evaluasi daerah penangkapan dan musim ikan berdasarkan log book Penangkapan Ikan; dan i. kemampuan membaca dan melakukan evaluasi fish finder, sonar, dan global positioning system. (3) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda