Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c meliputi:
a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran;
b. memiliki minimal Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II;
c. memiliki Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan;
d. memiliki minimal Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III; dan
e. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan keahlian Penangkapan Ikan.
(2) Pemegang Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi:
a. peraturan perundang-undangan nasional, regional, dan internasional terkait perikanan tangkap;
b. peraturan tindakan negara pelabuhan (Port State Measures Agreement/PSMA) dan ketelusuran ikan hasil tangkapan;
c. tata laksana Penangkapan Ikan yang bertanggung jawab;
d. pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem;
e. kondisi kerja, PKL, dan dokumen Awak Kapal Perikanan;
f. membaca desain, perakitan, dan perawatan Alat Penangkapan Ikan;
g. prosedur pengisian dan evaluasi log book Penangkapan Ikan;
h. evaluasi daerah penangkapan dan musim ikan berdasarkan log book Penangkapan Ikan; dan
i. kemampuan membaca dan melakukan evaluasi fish finder, sonar, dan global positioning system.
(3) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
