Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Awak Kapal Perikanan terdiri atas:
a. keahlian Awak Kapal Perikanan; dan
b. keterampilan Awak Kapal Perikanan.
(2) Kompetensi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage atau memiliki kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari atau sama dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau
1.005 (seribu lima) horsepower, harus memenuhi ketentuan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya.
(3) Kompetensi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan; dan
b. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan.
Koreksi Anda
