Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan terdiri atas:
a. bagian dek; dan
b. bagian mesin.
(2) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan ukuran panjang dan/atau gross tonnage Kapal Perikanan, daerah operasi Kapal Perikanan, susunan jabatan, dan sertifikat yang diperlukan.
(3) Selain standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek ditentukan berdasarkan jenis Kapal Perikanan.
(4) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan daya dorong mesin Kapal Perikanan, susunan jabatan, dan sertifikat yang diperlukan.
Koreksi Anda
