Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada: a. Kapal Penangkap Ikan; b. Kapal Pengangkut Ikan; c. kapal pengolah ikan; d. kapal latih perikanan; e. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; atau f. kapal pendukung operasi Penangkapan Ikan dan/atau kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan.
Koreksi Anda