Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Awak Kapal Perikanan harus memenuhi persyaratan: a. berumur minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki Buku Pelaut Perikanan; c. memiliki Kompetensi; d. sehat jasmani dan rohani; e. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial; f. memiliki PKL; dan g. disijil. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Awak Kapal Perikanan harus memiliki pengukuhan jabatan untuk jabatan tertentu pada Kapal Perikanan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan kartu identitas diri berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, atau akta kelahiran. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen Buku Pelaut Perikanan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan sertifikat. (6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan sehat. (7) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran: a. di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage; atau b. sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang beroperasi lebih dari 3 (tiga) hari. (8) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau bukti administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lainnya. (9) Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berbentuk fisik atau digital. (10) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan dokumen PKL yang telah disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (11) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berlaku untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage. (12) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dibuktikan dengan telah terdaftar dalam Buku Sijil Awak Kapal Perikanan yang disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (13) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Sertifikat Pengukuhan untuk jabatan tertentu pada Kapal Perikanan. (14) Jabatan Awak Kapal Perikanan yang harus memiliki pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda