Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28A

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda