Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
(2) Bentuk tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menghentikan sementara kegiatan Usaha Perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;
b. memaksa pelaku usaha untuk melakukan pencegahan kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;
c. penyegelan;
d. pemasangan garis Pengawas Perikanan;
e. memerintahkan pelaku usaha untuk menyerahkan dan/atau mengganti alat Penangkapan Ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan yang dilarang;
f. permintaan keterangan terhadap indikasi ketidakpatuhan dan/atau kerugian sumber daya ikan dan lingkungan untuk menentukan jenis pelanggaran; dan/atau
g. pengamanan barang hasil pengawasan.
15. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
