Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan Perikanan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan.
(2) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan/atau mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada sumber daya ikan dan lingkungannya, Pengawas Perikanan melakukan tindak lanjut dalam bentuk:
a. rekomendasi pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengenaan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab; dan/atau
c. pelaporan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan.
13. Ketentuan Pasal 19 dihapus.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
