Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan Perikanan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan. (2) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan/atau mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada sumber daya ikan dan lingkungannya, Pengawas Perikanan melakukan tindak lanjut dalam bentuk: a. rekomendasi pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengenaan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab; dan/atau c. pelaporan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan. 13. Ketentuan Pasal 19 dihapus. 14. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda