Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan tugas Pengawasan Perikanan di WPPNRI, Kapal Perikanan, Pelabuhan Perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk, Pelabuhan Tangkahan, Sentra Kegiatan Perikanan, area Pembenihan Ikan, area Pembudidayaan Ikan, UPI, Kawasan Konservasi, dan petugas pembantu Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15A ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. 12. Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda