Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas Pengawasan Perikanan dapat dibantu oleh petugas pembantu Pengawas Perikanan. 11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda