Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilakukan terhadap:
a. persyaratan Pengolahan Ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan;
b. bahan baku dan asal bahan baku Pengolahan Ikan;
c. bahan tambahan makanan;
d. bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan; dan/atau
e. produk hasil Pengolahan Ikan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian perizinan berusaha subsektor Pengolahan Ikan;
b. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat kelayakan pengolahan;
c. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis and critical control point;
d. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat kesehatan/health certificate; dan
e. memeriksa distribusi dan kesesuaian peruntukan ikan impor.
9. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
