Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di area Pembenihan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan area Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilakukan terhadap: a. lokasi Pembenihan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan; b. sarana dan prasarana Pembenihan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan; c. jenis ikan yang dibudidayakan; dan d. Pakan Ikan dan Obat Ikan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian perizinan berusaha subsektor Pembudidayaan Ikan, serta pemenuhan sertifikat standar di bidang Pembudidayaan Ikan; b. memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan; c. memeriksa kesesuaian penggunaan Pakan Ikan dan Obat Ikan yang terdaftar sesuai dengan klasifikasinya; d. memeriksa kesesuaian Pembudidayaan Ikan hasil rekayasa genetika dengan dokumen Pembudidayaan Ikan; dan e. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian asal benih/ikan dengan surat keterangan asal benih/ikan. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda