Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di area Pembenihan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan area Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilakukan terhadap:
a. lokasi Pembenihan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan;
b. sarana dan prasarana Pembenihan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan;
c. jenis ikan yang dibudidayakan; dan
d. Pakan Ikan dan Obat Ikan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian perizinan berusaha subsektor Pembudidayaan Ikan, serta pemenuhan sertifikat standar di bidang Pembudidayaan Ikan;
b. memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan;
c. memeriksa kesesuaian penggunaan Pakan Ikan dan Obat Ikan yang terdaftar sesuai dengan klasifikasinya;
d. memeriksa kesesuaian Pembudidayaan Ikan hasil rekayasa genetika dengan dokumen Pembudidayaan Ikan; dan
e. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian asal benih/ikan dengan surat keterangan asal benih/ikan.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
