Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di Sentra Kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan terhadap: a. produsen/toko/depo/distributor Pakan Ikan; b. produsen/toko/depo/distributor Obat Ikan; c. pasar/toko/swalayan/gudang yang digunakan untuk menyimpan, mendistribusikan, memasarkan ikan dan/atau produk hasil perikanan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memeriksa: a. sertifikat cara pembuatan Pakan Ikan yang baik; b. sertifikat pendaftaran Pakan Ikan; c. rekomendasi pemasukan bahan baku Pakan Ikan dan/atau rekomendasi pemasukan Pakan Ikan; d. kesesuaian peruntukan penggunaan bahan baku Pakan Ikan; dan e. kesesuaian penggunaan label pada kemasan Pakan Ikan. (3) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memeriksa a. sertifikat cara pembuatan Obat Ikan yang baik; b. sertifikat pendaftaran Obat Ikan; c. sertifikat cara distribusi Obat Ikan yang baik; d. rekomendasi pemasukan bahan baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau sampel Obat Ikan; e. kesesuaian penggunaan label pada kemasan Obat Ikan; dan f. rekomendasi pengeluaran Obat Ikan. (4) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memeriksa: a. kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan; b. kesesuaian jenis ikan dan/atau produk hasil perikanan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kesesuaian asal ikan dan/atau produk hasil perikanan; dan d. kesesuaian peruntukan ikan dan/atau produk hasil perikanan. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda