Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di Sentra Kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan terhadap:
a. produsen/toko/depo/distributor Pakan Ikan;
b. produsen/toko/depo/distributor Obat Ikan;
c. pasar/toko/swalayan/gudang yang digunakan untuk menyimpan, mendistribusikan, memasarkan ikan dan/atau produk hasil perikanan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memeriksa:
a. sertifikat cara pembuatan Pakan Ikan yang baik;
b. sertifikat pendaftaran Pakan Ikan;
c. rekomendasi pemasukan bahan baku Pakan Ikan dan/atau rekomendasi pemasukan Pakan Ikan;
d. kesesuaian peruntukan penggunaan bahan baku Pakan Ikan; dan
e. kesesuaian penggunaan label pada kemasan Pakan Ikan.
(3) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memeriksa
a. sertifikat cara pembuatan Obat Ikan yang baik;
b. sertifikat pendaftaran Obat Ikan;
c. sertifikat cara distribusi Obat Ikan yang baik;
d. rekomendasi pemasukan bahan baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau sampel Obat Ikan;
e. kesesuaian penggunaan label pada kemasan Obat Ikan; dan
f. rekomendasi pengeluaran Obat Ikan.
(4) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memeriksa:
a. kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan;
b. kesesuaian jenis ikan dan/atau produk hasil perikanan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kesesuaian asal ikan dan/atau produk hasil perikanan; dan
d. kesesuaian peruntukan ikan dan/atau produk hasil perikanan.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
