Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan terhadap: a. Penangkapan Ikan; b. Pembudidayaan Ikan dan Pembenihan Ikan; c. pengangkutan dan distribusi keluar masuk ikan; d. pelindungan jenis ikan; e. terjadinya pencemaran akibat perbuatan manusia; f. pemanfaatan plasma nutfah; g. penelitian dan pengembangan perikanan; h. pembangunan Kapal Perikanan di galangan kapal; i. Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan bukan untuk tujuan komersial; dan j. pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. patroli pengawasan; dan b. pemantauan pergerakan Kapal Perikanan. (3) Patroli pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk: a. mencegah terjadinya kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya; b. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin pemanfaatan plasma nutfah; c. memeriksa tingkat pencemaran akibat perbuatan manusia; d. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin penelitian dan pengembangan perikanan; e. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persetujuan Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan bukan untuk tujuan komersial; dan f. memeriksa keberadaan ikan yang berbahaya dan/atau merugikan masyarakat, Pembudidayaan Ikan, sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan. (4) Pemantauan pergerakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk: a. mengetahui posisi, pergerakan, dan aktivitas Kapal Perikanan; b. mendeteksi kepatuhan operasional Kapal Perikanan; dan c. penyelamatan terhadap Kapal Perikanan yang menghadapi masalah di laut. (5) Apabila dalam patroli pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Kapal Perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal Pengawas Perikanan dan/atau awak Kapal Perikanan, Pengawas Perikanan dapat melakukan tindakan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda