Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi prasarana dan sarana sesuai dengan standar yang terdiri atas: a. area Asesi; dan b. area Asesor. (2) Area Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau (closed circuit television/CCTV), paling sedikit terdiri atas: a. 6 (enam) ruang individu; b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan c. 1 (satu) ruang diskusi. (3) Area Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki: a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah (oneway mirror); b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer; c. ruang pertemuan/rapat Asesor; dan d. ruang kerja Asesor.
Koreksi Anda