Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi prasarana dan sarana sesuai dengan standar yang terdiri atas:
a. area Asesi; dan
b. area Asesor.
(2) Area Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau (closed circuit television/CCTV), paling sedikit terdiri atas:
a. 6 (enam) ruang individu;
b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan
c. 1 (satu) ruang diskusi.
(3) Area Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki:
a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah (oneway mirror);
b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer;
c. ruang pertemuan/rapat Asesor; dan
d. ruang kerja Asesor.
Koreksi Anda
