Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. in-tray/in-basket; b. proposal writing; c. presentation; d. case analysis; e. leaderless group discussion; f. role play; g. bussiness games; dan h. fact finding. (2) In-tray/in-basket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Simulasi dengan menggunakan dokumen kerja (surat dinas, disposisi, memorandum kedinasan, data/informasi tertentu, dan sebagainya) yang menggambarkan situasi nyata yang dihadapi oleh Asesi dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk menggali respon perilaku Asesi terkait alur tindakan mengatasi permasalahan. (3) Proposal writing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Simulasi dimana Asesi diminta untuk menyusun suatu konsep atau proposal terkait dengan permasalahan yang biasanya diangkat dari situasi yang sering dihadapi dalam lingkup kerja Asesi dan saran tindakan penyelesaian atas permasalahan tersebut agar mendapatkan persetujuan atas tindakan penyelesaian yang diusulkan. (4) Presentation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Simulasi dimana Asesi diminta untuk mempresentasikan konsep yang dibuat sebagai tindak lanjut dari Simulasi sebelumnya (contoh dari simulasi proposal writing). (5) Case analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Simulasi dimana Asesi akan diberikan stimulus berupa permasalahan konkret dan spesifik yang terjadi di lingkup kerja, kemudian dilakukan analisis untuk menemukan solusinya. (6) Leaderless group discussion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Simulasi atas beragam kondisi nyata dari suatu kegiatan kelompok tanpa penunjukan seorang pemimpin yang dirancang terstruktur, Asesi diminta untuk melakukan analisis atas suatu permasalahan dengan cara berdiskusi, dan membuat langkah strategis dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. (7) Role play sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Simulasi interaksi interpersonal antara Asesi dan role player dalam memecahkan suatu permasalahan yang diperankan oleh atasan, bawahan, atau kolega. (8) Bussiness games sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan Simulasi dalam menjalankan tugas/pekerjaan yang sesuai dengan situasi yang diberikan pada kondisi tugas jabatan yang sesungguhnya dalam organisasi. (9) Fact finding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan Simulasi dimana Asesi diberikan sejumlah informasi (data, dokumen, informasi dari website, kliping koran, dan lain sebagainya) yang terkait permasalahan yang harus diselesaikan.
Koreksi Anda