Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Simulasi;
b. Wawancara Kompetensi; dan
c. tes psikologi.
Koreksi Anda
