Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai yang meliputi: a. Metode Assessment Center; dan b. Metode Penilaian Lainnya. (2) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik: a. dirancang untuk jabatan tertentu; b. menggunakan beberapa alat ukur (multi methods/ tools) dalam proses pengambilan data; c. dilakukan oleh beberapa Asesor SDM Aparatur; dan d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai kompetensi Asesi. (3) Metode Assessment Center, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Metode Sederhana; b. Metode Sedang; dan c. Metode Kompleks. (4) Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mengantisipasi metode yang akan datang. (5) Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan hanya untuk paling tinggi JPT pratama atau Jabatan Fungsional yang setara.
Koreksi Anda