Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Metode yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai yang meliputi:
a. Metode Assessment Center; dan
b. Metode Penilaian Lainnya.
(2) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik:
a. dirancang untuk jabatan tertentu;
b. menggunakan beberapa alat ukur (multi methods/ tools) dalam proses pengambilan data;
c. dilakukan oleh beberapa Asesor SDM Aparatur; dan
d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai kompetensi Asesi.
(3) Metode Assessment Center, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Metode Sederhana;
b. Metode Sedang; dan
c. Metode Kompleks.
(4) Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mengantisipasi metode yang akan datang.
(5) Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan hanya untuk paling tinggi JPT pratama atau Jabatan Fungsional yang setara.
Koreksi Anda
