Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan secara:
a. luring;
b. daring; atau
c. kombinasi (hybrid).
(2) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dan dapat menggunakan alat bantu teknologi informasi.
(3) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilaksanakan tanpa tatap muka secara langsung dan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
(4) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara kombinasi (hybrid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung, tanpa tatap muka secara langsung, dan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
Koreksi Anda
