Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan secara: a. luring; b. daring; atau c. kombinasi (hybrid). (2) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dan dapat menggunakan alat bantu teknologi informasi. (3) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilaksanakan tanpa tatap muka secara langsung dan menggunakan alat bantu teknologi informasi. (4) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara kombinasi (hybrid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung, tanpa tatap muka secara langsung, dan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
Koreksi Anda