Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. tinggi b. menengah; dan c. kurang.
Koreksi Anda