Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Penilaian Kompetensi Manajerial, Penilaian Kompetensi Sosial Kultural, dan Penilaian Kompetensi Teknis dilakukan penilaian potensi. (2) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menghasilkan profil potensi. (3) Profil potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kemampuan intelektual; b. kemampuan interpersonal; c. kesadaran diri (self awareness); d. kemampuan berpikir kritis dan strategis (critical and strategic thinking); e. kemampuan menyelesaikan permasalahan (problem solving); f. kecerdasan emosional (emotional quotient); g. kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri (growth mindset); dan h. motivasi dan komitmen (grit) talenta. (4) Profil potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan Kementerian. (5) Profil potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda