Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori nilai sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b angka 1 apabila: a. untuk JPT dan Jabatan Fungsional ahli utama mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 91 (sembilan puluh satu); atau b. untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional selain ahli utama mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima). (2) Kategori nilai baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b angka 2 apabila: a. untuk JPT dan Jabatan Fungsional ahli utama mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 90 (sembilan puluh); atau b. untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional selain ahli utama mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 75 (tujuh puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat). (3) Kategori nilai kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b angka 3 apabila: a. untuk JPT dan Jabatan Fungsional ahli utama mencapai persentase kurang dari 85 (delapan puluh lima); atau b. untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional selain ahli utama mencapai persentase kurang dari 75 (tujuh puluh lima).
Koreksi Anda