Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, promosi, atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dan penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b menggunakan hasil: a. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural: 1. memenuhi syarat; 2. masih memenuhi syarat; dan 3. kurang memenuhi syarat. b. Penilaian Kompetensi Teknis: 1. sangat baik; 2. baik; dan 3. kurang.
Koreksi Anda